Curi Sejumlah BPKB di Villa Seminyak Estate & Spa Royal, Sepasang Warga Asing Disidang Kejari Badung

14 Maret 2022, 10:00 WIB
Curi Sejumlah BPKB di Villa Seminyak Estate & Spa Royal, Sepasang Warga Asing Disidang Kejari Badung /

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung Terima Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan.

Kamis, 10 Maret 2022 lalu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakannya Kegiatan Tahap II Perkara Pencurian dengan Kekerasan dari Kepolisian Sektor Kuta yang diterima Kejaksaan Negeri Badung. 

Dalam tahapan tersebut, perkara ini langsung diterima oleh Jaksa Putu Yumi Antari,S.H., dan Wazir Iman Supriyanto,S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga: Gantikan Maha Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf Resmi Dilantik

Selain itu ada pula I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Badung.

Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada tahun lalu tepatnya, Kamis 11 November 2021.

Tindak pidana tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 wita di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jl Nakula Gg. Baik Baik Seminyak, Kuta, Badung.

Baca Juga: Jalankan Hobi yang Dibayar, ASN di Bali Sukses Jadi Konten Kreator, Bisa Raup Rp6 Juta dalam Sebulan

Pencurian dengan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Greory Lee Simpson dan Nicola Di Santo.

Berdasarkan rilis yang diterima tim PotensiBadung.com melalui Kejaksaan Negeri Badung, terduga tersangka melakukan pencurian di villa yang ditempati korban Principe Nerini dan Camilla Guadangnuolo.

Diduga pencurian dilancarkan dengan perencaaan sebelumnya.

Baca Juga: Keren Talenta Muda PS Badung Wakili Bali di Piala Soeratin di Jatim, Masa Depan Sepakbola Bali

Gregory Lee Simpson melakukan pencurian dengan membuka safety box dan mengambil barang-barang di dalam kotak tersebut.

Adapun sejumlah barang yang diambil yakni berupa surat-surat kendaraan.

Meliputi 4 buah BPKB Mobil Zusuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290, 1 buah BPKB Harley , 2 buah BPKB Husqvarna 630, 1 buah BPKB Suzuki Swift, 1 buah BPKB ford Ranger, 1 buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang Tunai sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Aroma Juara Liga 1 Terasa di HUT Persib Bandung, Robert Nantikan BU vs Arema FC, Persebaya vs Persib Penentu

Selain itu ada pula uang Euro sebesar 10.000 Euro, Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

Akibat aksi tersebut terduga pelaku disangka melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, ke-2, ke-4 KUHP. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers

Tags

Terkini

Terpopuler