Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Badung, Nova Mengaku Konsumsi Ganja karena Sempat Koma hemiparsesis

5 Juli 2022, 14:01 WIB
Sidang perdana anak ketua DPRD Badung Putu Nova /PotensiBadung


PotensiBadung.com
- Sidang narkoba dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, digelar secara daring, Selasa (5/7). Pria yang juga advokat dan putra Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu, didakwa memiliki dan menguasai 239 gram narkotika jenis ganja.

“Terdakwa membeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni.

Baca Juga: Hadapi PSIS Semarang, Arema FC Bawa Pemain Ini Runtuhkan Kiper Mahesa Jenar,  Eduardo Almeida Siapkan Ini

Baca Juga: Bernardo Tavares Dipuji Suporter PSM Makassar, Minta Durasi Kontrak Diperpanjang, PSSI jadi Sorotan

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Kota Denpasar.

Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap saksi I Putu Soni Arditama. Setelah dilakukan interogasi, Soni mengaku diperintahkan oleh terdakwa mengambil paket berupa bungkusan plastik.

Baca Juga: Kompak Hajar Brunei Darussalam 7-0, Nasib Timnas Akan Seperti Myanmar? Ini Kata Shin Tae-yong

Baca Juga: Kompak Hajar Brunei Darussalam 7-0, Nasib Timnas Akan Seperti Myanmar? Ini Kata Shin Tae-yong

Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU Doni.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi ganja dan sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ngamuk, Shin Tae-yong Tak Puas, Hajar Brunei Darussalam 7-0 di Piala AFF U-19

Baca Juga: Timnas Indonesia Hajar Brunei Darussalam 7-0 di Laga Ke-2, Gawang Cahya Supriadi Belum Tertembus

“Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan,” beber JPU Kejari Badung itu.

Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.

“Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” tandasnya.

Baca Juga: Pernah Bikin Malu Persib, Pemain Mahal 416 ribu EURO PSIS Semarang Ancaman Nyata Arema FC di Semifinal

Baca Juga: Usai Datangkan Hanno Behrens, Persija Jakarta Siapkan Stiker Australia Seharga Rp8,69 Miliar

Terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” ujar Sakti.

Sidang yang dipimpin hakim I Putu Suyoga akan dilanjutkan dengan pembuktian.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler