Sidang SPI Unud, JPU Hadirkan Ahli IT dan Digital Forensik dari Kejaksaan Agung

18 Desember 2023, 14:09 WIB
Potret lanjutan sidang dugaan korupsi dana SPI, JPU hadirkan ahli IT dan Digital Forensik dari Kejaksaan Agung /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli IT dan Digital Forensik dari Kejaksaan Agung dalam sidang dengan terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 18 Desember 2023.

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk, itu adalah ahli IT dan Digital Forensik, Irwan Haryanto dari JAM Intel Kejaksaan Agung RI dan ahli hukum Pidana Dr. Hendri Jayadi, SH, MH.

Baca Juga: Sangat Siap Menghadapi Bali United, Marc Klok Sebut Persib Butuh Kemenangan

Baca Juga: Tunggu Sidang, Ari Sedeng Diserahkan Penyidik Polda ke JPU Gede Ari

Dalam sidang tersebut, sesuai keahlianya, saksi dalam sidang yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, ada beberapa hal yang mengemuka.

Pertama adalah soal delik pidana dalam Pasal 12 e UU Tipikor, dan juga tentang kerugian keuangan negara yang korelasinya dengan pidana korupsi.

Kedua adalah ahli forensik yang membuka percakapan antara mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., dengan salah satu terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.

Baca Juga: Gagal Fokus, Toyota Raize Dikemudikan Wanita Rusia Seruduk Pohon Perindang

Baca Juga: Misteri dan Kekuatan Dadong Guliang, Sosok Perempuan Sakti di Desa Akah Klungkung, Bali

Dijelaskan ahli, pihaknya membuka ponsel milik terdakwa dan ditemukan percakapan antara rektor dengan Putra Sastra.

Percakapan itu melalui WhatsApp, yang salah satunya adalah meminta meluluskan calon mahasiswa, serta merubah nilai hingga calon mahasiswa tersebut diterima di Unud.

Baca Juga: Dampak Ajian Pudak Setegal! Wajah Cantik Harum Pandan, tapi Rumah Tangga Berantakan

Baca Juga: Leak Bawi Murub, Terkenal Ganas, Birahinya Tinggi

Terkait perubahan nilai untuk meluluskan mahasiwa, ahli menyatakan itu bisa disebut memalsukan atau pemalsuan.

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan ahli Dr. Hendri Jayadi, SH, MH, bahwa pemalsuan itu membuat sesuatu tak sesuai keadaan dan produknya adalah laporan. ***

Editor: Ariex Pratama

Terkini

Terpopuler