Rupbasan Denpasar dan Instansi Terkait Cek Kapal yang Disita di Sumberkima

16 Maret 2024, 21:03 WIB
Rupbasan Denpasar dan Instansi Terkait Cek Kapal yang Disita di Sumberkima /Istimewa


PotensiBadung.com
- Tim Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Denpasar, bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum.

Termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, serta Perbekel dan Ketua Nelayan Desa Sumberkima Singaraja.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengawasi kapal laut yang disita di wilayah pantai Desa Sumberkima Singaraja pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Orang-orang yang Rugi di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Tidak Berbakti pada Orang Tua

Baca Juga: Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana, Kadiv Pemasyarakatan Bali Harapkan Sinergi

Dalam kerjasama ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal yang telah disita dan diserahkan kepada Rupbasan Denpasar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cermat untuk memastikan kondisi kapal dan kelengkapan dokumen yang terkait.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi landasan bagi proses hukum selanjutnya yang akan dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Proses hukum ini akan menentukan langkah berikutnya terkait kapal yang telah disita tersebut.

Baca Juga: Gelar Pemeriksaan Mata Gratis, Lapas Narkotika Bangli Gandeng BACC dan IROPIN Bali

Baca Juga: Viral Lagi, Kadisbud Akui Sulit Berantas Aksi Porno Dalam Joget Bumbung: Mati 1 Tumbuh 1000

Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Rupbasan Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Perbekel, dan Ketua Nelayan Desa Sumberkima Singaraja.

"Kerja sama yang solid ini membuktikan komitmen bersama dalam menegakkan hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara berbagai pihak dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang disita.

Baca Juga: Selain Borobudur, 4 Wisata di Magelang Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Mengisi Waktu Liburan Kamu

Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Waktu Sholat di Kabupaten Karangasem Bali 17-19 Maret 2024

“Saya sepenuhnya mendukung upaya Rupbasan Denpasar untuk mempercepat penyelesaian kasus kapal yang telah disita. Kerja sama antar instansi diharapkan dapat memperlancar proses hukum sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Kerja sama antar instansi dalam menegakkan hukum merupakan langkah konkret dalam menerapkan prinsip-prinsip pemasyarakatan maju, termasuk deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler