Belum Setahun Keluar LP Kerobokan, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Lagi dan Dihukum 14 Tahun

- 19 Februari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/B_A. ilustrasi sabu/

 

POTENSI BADUNG- Penjara tak membuat jera pria paruh baya bernama I Nyoman Karyawan (51).

Dia belum sampai setahun lamanya merasakan udara segar setelah sebelumnya dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali kini dia berulah lagi.

Gara-garanya dia kembali ke jalan hitam menjadi seorang pengedar sabu-sabu. Iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta membuatnya gelap mata, dan memutuskan untuk masuk ke dalam jaringan narkoba lagi.

Baca Juga: Kejari Karangasem Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 Miliar

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Artis Asal Bali Ini Berikan Penjelasan Begini Setelah Istrinya Ditangkap

Saat itu dia sedang transaksi, dia ditangkap lagi petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Bikini, Denpasar Barat, Senin 8 Agustus 2020.

Setelah menjalani beberapa proses penyidikan, serta persidangan, dia akhirnya dibawa ke meja hijau dan divonis bersalah pada Kamis kemarin. 

Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa satu platik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, serta 4 plastik klip berisi 20 butir ekstasi.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah