Daftar 746 Napi di Bali yang Mendapatkan Remisi Nyepi, 200 Orang di Lapas Kerobokan

- 16 Maret 2021, 08:33 WIB
remisi 32 narapidana di seluruh Indonesia
remisi 32 narapidana di seluruh Indonesia /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

POTENSI-BADUNG.COM - Sebanyak 746 Orang narapidana di 11 Lapas-Rutan di Bali mendapatkan hak resmisi dalam rangka hari raya Nyepi Saka 1943 tahun masehi 2021. 

Di Bali ada 741 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi per tanggal 15 Maret 2021. 

Baca Juga: Shio Kuda Dan Shio Babi Diramalkan Beruntung Dan Mendapat Hoki Pada 16 Maret 2021, Ini Ramalan Selengkapnya-

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.115 orang Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap Narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri untuk kembali hidup di tengah masyarakat.

Remisi Khusus (RK) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan.

Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

Pada Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pemberian Remisi kepada narapidana akan dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021.

Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali adalah sebagai berikut :.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah