12 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas di Buleleng

- 17 Maret 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

POTENSIBADUNG.COM- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan akan melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas di Sekretariat Daerah Pemkab Buleleg.

Hingga Rabu 17 Maret 2021 ini, setidaknya sudah ada 12 orang yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Hanya saja pihak Kejati Bali tidak menyebut nama-nama para saksi yang diperiksa atau yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Bali ini.

Baca Juga: BREAKINGNEWS, Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta untuk Sewa Rumah Dinas di Buleleng

Baca Juga: Jadwal Program Acara dan Link Streaming RCTI Hari Ini, Ada Ikatan Cinta

Dalam kasus ini, penyidik dari Kejati Bali menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 836 juta untuk sewa rumah dinas tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur, bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku,” kata Zuhandi selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 17 Maret 2021.

Menurutnya, pelanggaran ini terkait dengan rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut.

Anggaran untuk biaya sewa rumah dinas jabatan itu sudah mulai dianggarkan dari tahun anggaran 2014 hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x