Satgas Covid-19 Tabanan Ditahan, Gelapkan Dana Puluhan Juta dari Yayasan untuk Warga

- 27 Maret 2021, 18:37 WIB
Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Maha Putra
Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Maha Putra /PotensiBadung

 

POTENSIBADUNG.COM - Seorang anggota Satgas Pencegahan Covid-19 di Tabanan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan karena diduga melakukan penggelapan uang yang disalurkan yayasan untuk warga.

Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Maha Putra mengatakan kasus tindak pidana penggelapan ini terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2020 bertempat di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Viral Video Bule Diduga Mengemis di Bali, Satpol PP Terjunkan Tim

Baca Juga: Diperiksa KPK, Pedangdut Seksi Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Pernah Mengisi Acara Juliari P Batubara, Cita Citata Dipanggil KPK

Kasus ini dilakukan oleh tersangka I Nyomam Adiyasa yang tak lain adalah seorang anggota Satgas Pencegahan Covid-19 di Tabanan.

"Modus kasus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara yaitu awalnya tersangka telah dipercaya oleh pihak Yayasan Sahaja Sawah untuk membantu Yayasan Sahaja Sawah menyalurkan bantuan kepada 11 warga di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan," katanya pada Sabtu 27 Maret 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Drama Korea The Penthouse 2 Episode 11 Hari Ini Jumat 26 Maret 2021

Baca Juga: Sore Tadi Penyanyi Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos

Baca Juga: Whatsapp Diblokir, Made A Bawa Mayat Bayi ke Rumah Pacarnya

Setelah itu katabdia, uang bantuan kepada warga tersebut ditransfer melalui Bank BNI atas nama Yayasan Sahaja Sawah ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening atas nama I NYOMAN ADIYASA sejumlah total Rp56.165.000.

"Uanh yang ditransfer sebanyak lima kali, akan tetapi dana yang diberikan oleh Yayasan Sahaja Sawah untuk membelikan barang yang akan disalurkan kepada warga yang menerima bantuan tidak semua tersangka salurkan kepada warga yang berhak. Uang ini sebagian tersangka pergunakan sendiri," imbuhnya.


Menurutnya, bahwa sebelumnya pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tabanan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, kemudian setelah dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rutan Polsek Kediri. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah