Satlantas Polres Badung Launching SIM Drive Thru, Ini Mekanismenya

- 5 April 2021, 20:42 WIB
Salah seorang pemohon perpanjangan SIM C memanfaatkan layanan drive thru di Satlantas Polres Badung
Salah seorang pemohon perpanjangan SIM C memanfaatkan layanan drive thru di Satlantas Polres Badung /Potensibadung/PotensiBadung

POTENSIBADUNG.COM - Satuan Lantas Polres Badung resmi membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) drive Thru, Senin (5/4).

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, layanan drive thru hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan tujuan lebih mempermudah masyarakat. "Layanan ini juga sebagai bentuk transparansi Polri khususnya Polres Badung meminimalisir komunikasi yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum meminta biaya tambahan dalam mengurus SIM,"tegas Roby Septiadi didampingi Kasat Lantas AKP Aan Saputra.

Baca Juga: Waspadai 7 Gejala Menopause Dini Pada Wanita Usia Muda, Diantaranya Karena Merokok

Baca Juga: Tak Tahan Diserang Netizen, Atta Halilintar Beri Balasan Menohok

Baca Juga: Desa di Bali Ini Berikan 1 Kg Beras untuk 1 Kilo Sampah Plastik yang Ditukar

Tak hanya drive thru, Satlantas Polres Badung juga memberikan layanan melalui SIM Delivery. "Bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C terburu-buru karena ada keperluan mendesak, bisa ditinggal asalkan semua persyaratan dilengkapi. Anggota kami akan mengantarkan SIM yang sudah diterbitkan ke rumah pemohon dan tidak ada biaya tambahan,"ujar Aan Saputra menimpali Kapolres.

Mekanisme penerbitan SIM Drive Thru

1. Masyarakat melengkapi persyaratan SIM :
a. Fotocopy KTP dan SIM lama
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani
c. Surat Keterangan Sehat Rohani
2. Pemohon SIM yang bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke SIM DRIVE THRU Satlantas Polres Badung dengan membawa kelengkapan diatas.
3. Pemohon SIM datang ke SATPAS dengan tetap mematuhi Prokes (Mencuci tangan, Cek Suhu Tubuh) . Pemohon SIM tetap berada diatas kendaraan
4. Pemohon SIM membayar di BRI (Biaya SIM C Perpanjangan : Rp 75.000, SIM A Perpanjangan : Rp 80.000) dan menyerahkan persyaratan di atas / bukti daftar online kepada petugas.
5. Petugas SIM Melakukan Identifikasi dan Foto SIM (Pemohon tetap berada di atas kendaraan)
6. SIM Dicetak dan petugas menyerahkan kepada Pemohon SIM dan Pemohon SIM meninggalkan Satpas.

Mekanisme Penerbitan SIM Delivery
1. Masyarakat melengkapi persyaratan SIM :
a. Fotocopy KTP
b. SIM Lama (Untuk Perpanjangan)
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani
d. Surat Keterangan Sehat Rohani
2. Pemohon SIM yang bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung dengan membawa kelengkapan diatas.
3. Pemohon SIM datang ke SATPAS dengan tetap mematuhi Prokes (Mencuci tangan, Cek Suhu Tubuh).
4. Pemohon SIM membayar di Loket BRI (Biaya SIM C Baru : 80.000,- SIM C Perpanjangan : Rp. 75.000,-, SIM A Baru : Rp 100.000,- dan SIM A Perpanjangan : Rp 80.000,-)
5. Pemohon SIM Meuju ke Loket Pendaftaran dan menyerahkan persyaratan diatas / bukti daftar online kepada petugas.
5.Pemohon SIM menuju Loket Identifikasi dan Melakukan Identifikasi dan Foto SIM
6. Pemohon SIM Menuju Loket Ujian Teori untuk melakukan Ujian Teori AVIS dan Praktek (Khusus Untuk SIM Baru)
7. Pemohon SIM yang ada kepentingan mendesak bisa menghubungi Petugas.
8. Petugas SIM memberitahukan kepada Pemohon SIM bahwa SIM bisa dikirim oleh Petugas Delivery SIM sesuai dengan alamat.
9. SIM Dicetak dan petugas Delivery SIM mengantarkan SIM kepada Pemohon SIM
10. SIM Diterima oleh masyarakat dan petugas menulis di Buku Ekspedisi. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah