Tanggapan Zaenal Tayeb Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

- 16 April 2021, 20:05 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya /PotensiBadung

POTENSIBADUNG.COM - Pengusaha Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.

Terkait hal tersebut, Zaenal Tayeb membantah semua tuduhan sebagaimana dilaporkan Hendar Giacomo Boy Syam.

"Saya tidak pernah nipu orang. Bisa tanya-tanya di Bali tidak pernah nipu orang,"kata Zaenal Tayeb di Kuta, Badung, Bali, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Selamatkan Anjing, Pria di Denpasar Tewas Kepala Tergencet Mobil

Baca Juga: Kurang Hati-hati, Pikap Hantam Body Bawah Truk Kontainer di Denpasar Hingga Ringsek

Ia mengatakan pelapor dalam kasus ini merupakan keponakannya sendiri.

Keponakannya tersebut ia percaya sebagai direktur di tiga perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi) dari tahun 2012 sampai 2017.

"Selama itu sebenarnya tidak ada masalah. Hanya, akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini padahal dia itu keponakan sendiri," kata dia.

Baca Juga: Ironis, 2 Pelajar Umur 14 dan 15 Tahun di Mengwi Puluhan Kali Bobol Toko, Warung dan SD

Baca Juga: Viral Video Singgung Hindu Bali, Gede Pasek Bereaksi, 'Mungkin Dia Berhalusinasi'

Menurutnya selama ini sudah ada kesepakatan dengan pelapor menyangkut kesepakatan harga tanah dan keuntungan.

"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya kasi 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keutungan itu dan juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun,"ujarnya.

Baca Juga: Akui Pentingnya Media Sosial, Dewi Sandra: Popularitas Naik dan untuk Lebih Dekat dengan Fans

Baca Juga: Viral Video Singgung Hindu Bali, Gede Pasek Bereaksi, 'Mungkin Dia Berhalusinasi'

Eks promotor tinju ini mengaku tidak paham mengapa dirinya ditetapkan tersangka.

Ia saat ini hanya bisa berdoa semoga permasalahan ini cepat selesai. Ia mengaku bahkan berat badannya sampai turun akibat kasus ini.

"Pertama dia laporkan kemudian saya datang dan jadi tersangka. Ya, nanti kita lihat saja, dijalani saja. saya hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai,"kata dia.

Baca Juga: Video Bantahan Gede Pasek soal Hindu Bali Disukai 29 Ribu Warganet dan Ada 9 Ribu Komentar

Baca Juga: Viral Video Singgung Hindu Bali, Gede Pasek Bereaksi, 'Mungkin Dia Berhalusinasi'

Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, tanah miliknya seluas 17.302 m2 di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.

"Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar,"bebernya.

Ia mengaku memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.

"Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalau ada masalah kenapa baru sekarang dipersoalkan. Harusnya sebelum dilakukan pembayaran lunas 2017 itu jadi persoalan,"tegasnya.

Selain itu Zaenal Tayeb juga membantah dirinya membuat menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dikatakan Yuri Pranatomo yang ditetapkan jadi tersangka dua bulan lalu tidak ada hubungannya dengan dia.
"Yuri itu pegawainya Hedar. Tidak ada hubungan dengan saya. Bagiamana mungkin saya menyuruh dia (Yuri). Kalau draf yang dibuat itu dulu tidak benar harus diganti sebelum disetujui. Kenapa baru sekarang ? Saya akan buktikan di pengadilan nanti," kata dia. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah