Kasus Dugaan Penggelapan, Polda Bali Tetapkan Pejabat Pelindo III Tersangka

- 20 April 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi penggelapan
Ilustrasi penggelapan /Pixabay/Handcuffs

POTENSI BADUNG - Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Ketiga tersangka itu berinisial KS (Direksi Pelindo III), WS (Direktur PT Pelindo Energi Logistik) dan IB (Ganeral Manager PT PEL).

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu, Polda Bali Korrdinasi dengan Mabes Polri

Baca Juga: 3 Shio Ini Diramalkan Kaya Raya Dan Bernasib Baik Pada Tahun 2021, Ada yang Berpotensi Jadi CEO

Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan di Direksi Pelindo III sejak 31 Maret 2021.

"Ada Direktur Teknik Pelindo III yang juga eks Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka dugaan kasus penggelapan," katanya, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 20 April 2021 Untuk Aries, Taurus, dan Gemini, Waspadalah Konflik Dalam Hubungan

Baca Juga: Layaknya Boca Juniors vs River Plate, El Clasico Indonesia Pertemukan Persib vs Persija di Final Piala Menpora

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah