POTENSI BADUNG - Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.
Ketiga tersangka itu berinisial KS (Direksi Pelindo III), WS (Direktur PT Pelindo Energi Logistik) dan IB (Ganeral Manager PT PEL).
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu, Polda Bali Korrdinasi dengan Mabes Polri
Baca Juga: 3 Shio Ini Diramalkan Kaya Raya Dan Bernasib Baik Pada Tahun 2021, Ada yang Berpotensi Jadi CEO
Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan di Direksi Pelindo III sejak 31 Maret 2021.
"Ada Direktur Teknik Pelindo III yang juga eks Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka dugaan kasus penggelapan," katanya, Selasa 20 April 2021.