POTENSI BADUNG - Seorang pegawai yang bertugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Dirjen Pajak Kanwil Bali berinisial IK ditahan setelah membantu mengemplang atau kemplang pajak.
Akibat perbuatan oknum pegawai pajak ini, negara harus dirugikan hingga mencapai Rp2,2 miliar.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Bali Jalan Wr Supratman Denpasar.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Bagian Tubuh Manusia Ditemukan di Sungai Petanu Gianyar, Diduga Jasad Komang Ayu
Baca Juga: Harga Honda Jazz Bisa Dapat Kortingan sampai Rp30 Juta Setelah Pajak 0 Persen Berlaku
Pada Rabu 28 April 2021 siang tadi yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar menerima setelah penyerahan Tahap 2.
Saat ini juga sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setidaknya ada enam jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi yang akan menjerat oknum pegawai pajak ini.
Jaksa itu adalah Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH, AA Alit Rai Swastika,SH. MD Ni Luh Oka Ariani,SH.MH, Junaedi Tandi,SH dan AA Lee Wishnu Diputra,SH.
Baca Juga: Faktor Alam Laut Utara Bali Diduga Jadi Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala-402