Pegawai Pajak di Bali Ini Kemplang Pajak hingga Rp2,2 Miliar, Kini Ditahan di Polda

- 28 April 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/stevepb/

 

POTENSI BADUNG - Seorang pegawai yang bertugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Dirjen Pajak Kanwil Bali berinisial IK ditahan setelah membantu mengemplang atau kemplang pajak.

Akibat perbuatan oknum pegawai pajak ini, negara harus dirugikan hingga mencapai Rp2,2 miliar. 

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Bali Jalan Wr Supratman Denpasar. 

Baca Juga: BREAKING NEWS : Bagian Tubuh Manusia Ditemukan di Sungai Petanu Gianyar, Diduga Jasad Komang Ayu

Baca Juga: Harga Honda Jazz Bisa Dapat Kortingan sampai Rp30 Juta Setelah Pajak 0 Persen Berlaku

Pada Rabu 28 April 2021 siang tadi yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar menerima setelah penyerahan Tahap 2.

Saat ini juga sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setidaknya ada enam jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi yang akan menjerat oknum pegawai pajak ini.

Jaksa itu adalah Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH, AA Alit Rai Swastika,SH. MD Ni Luh Oka Ariani,SH.MH, Junaedi Tandi,SH dan AA Lee Wishnu Diputra,SH.

Baca Juga: Faktor Alam Laut Utara Bali Diduga Jadi Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Tersangka I K diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 Maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugiaan pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi.

Akibat dari perbuatan tersangka, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali.

Baca Juga: UPDATE Situasi di Ilaga Papua Setelah KKB Papua Digempur Satgas Namengkawi, Benny Wenda Bereaksi

Baca Juga: Kejari Denpasar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sesajen untuk Banjar Adat, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ancaman hukumannya, seringan-ringannya 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara. 

Serta tetap dikenakan denda 2 kali jumlah pajak yang tertuang atau tidak, atau kurang dibayarkan. Dan, maksimal denda 4 kali jumlah pajak yang tertuang. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah