POTENSI BADUNG - Polisi menangkap I Wayan Nada Gunawan karena memerkosa gadis berusia 12 di Selemadeg Barat, Tabanan pada Selasa 11 Mei 2021.
Pemerkosana itu dilakukan pelaku di rumah korban sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan kasus tersebut ditangani unit PPA Reskrim Polres Tabanan.
Baca Juga: Sempat Minta Minum, Warga Spanyol Tewas Diduga Bunuh Diri
"Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 di rumahnya di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan," kata Aji Yoga.
Kejadian itu berawal saat ibu korban main ke rumah pelaku yang berjarak 500 meter.
Korban sata itu tidak ikut karena sedang tidak enak badan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Hingga Pengumuman CPNS dan PPPK 2021
Saat ibu korban sampai di rumah pelaku, pelaku pamit kepada ibu korban untuk mengambil minyak.