Syarat Masuk Bali Usai PPKM Mikro Diperpanjang 14 Juni, Beda dengan Bandara Lain

- 1 Juni 2021, 17:10 WIB
Bandara Ngurah Rai Bali.
Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

POTENSI BADUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang sampai dengan dua pekan kedepan atau sampai 14 Juni 2021.

Dari PPKM ini, untuk masuk ke Bali jadi yang beda dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia.

Syarat ini khususnya saat masuk ke Pulau Dewata melalui jalur udara atau bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Baca Juga: Lagu ‘Hello’ Milik Joy Red Velvet Berhasil Puncaki Chart iTunes di Seluruh Dunia

Jika ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama masa PPKM mikro mulai 1 – 14 Juni 2021, terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021, berikut ini aturannya seperti dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Putu Agus Selamat Meski Terjepit Carry dan Truk Fuso di Karangasem

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah