Nekat Buka Saat PPKM Darurat di Bali, BOSHE VVIP Club Didenda Rp 1 Juta

- 19 Juli 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi denda.
Ilustrasi denda. /Istimewa/

PotensiBadung.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali membuat sejumlah tempat wisata atau non-esensial harus ditutup. 

Hal ini sebagai upaya menekan laju penularan virus Covid-19 di Pulau dewata. 

Namun demikian rupanya ada oknum yang nekat membuka usaha nonesensial yaitu Boshe VVIP Club di tengah PPKM Darurat. 

Atas beroperasinya klub malam di jalan by Pass Ngurah Rai, Kuta, Bali, ini Satpol PP Badung memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta kepada Boshe VVIP Club'

Boshe VVIP Club' dianggap telah melanggar Peraturan Bupati Badung nomor 52 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca Juga: Ternyata Boshe VVIP Karaoke Buka Secara Diam-diam Saat PPKM Darurat

Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I.G.A.K Suryanegara mengatakan bahwa penindakan itu sudah dilakukan oleh pihaknya seusia dengan SOP yang berlalu.

"SOP pun tyang (saya) jalankan. Untuk lengkapnya beritanya tyang sampaikan ke Kadiskomindi selaku Humas Satgas," katanya saat dikonfirmasi, Senin 29 Juli 2021.

Sementara itu, terkait pelanggaran itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan jika pihaknya akan mengecek rekaman CCTV tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah