PPKM Level 4, Gubernur Bali Buka Mall dan Daya Tarik Wisata: Berikut Ketentuannya

- 8 September 2021, 09:39 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali /Humas Pemprov/

Potensi Badung.com - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di daerah setempat untuk dibuka.

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 tertanggal 7 September 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 9 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Baca Juga: Mengenal Fungsi Aplikasi Peduli Lindungi, Salah Satunya  Syarat Masuk Mall

Dikutip PotensiBadung.com dari akun instagram info denpasar, Koster menyampaikan beberapa ketentuan yang mengatur dibukanya mall dan DTW di Bali.

1. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Selain membatasi pengunjung dan jam operasional, Koster juga menyampaikan bahwa pengunjung maupun karyawan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah