Potensi Badung.com - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di daerah setempat untuk dibuka.
Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 tertanggal 7 September 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 9 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Baca Juga: Mengenal Fungsi Aplikasi Peduli Lindungi, Salah Satunya Syarat Masuk Mall
Dikutip PotensiBadung.com dari akun instagram info denpasar, Koster menyampaikan beberapa ketentuan yang mengatur dibukanya mall dan DTW di Bali.
1. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Selain membatasi pengunjung dan jam operasional, Koster juga menyampaikan bahwa pengunjung maupun karyawan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn