PotensiBadung.com - Zainal Tayeb menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis 16 September 2021.
Ia disidang dalam perkara pemalsuan keterangan pada akta jual-beli tanah.
Baca Juga: Striker Persib Badung Geoffrey Castillion Siap Tampil Penuh Hadapi Bali United
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Angkat Bicara tentang Aksi Tutup Telinga Para Santri yang Viral ketika Divaksin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, dalam dakwaanya menyebut, mantan promotor tinju Chris John itu didakwakan dengan pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP.
Bedasarkan surat dakwaan jaksa diungkapkan, Zainal Tayeb pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 di rumahnya Jl Majapahit No. 81, Kuta, Kabupaten Badung, memberikan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, kepada notaris Bruno Franciscus Hary Prastawa.
Baca Juga: PREDIKSI Zodiak Besok Jumat 17 September 2021 untuk Aquarius, Gemini, Cancer, dan Leo
Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta, Kamis 16 September 2021: Mama Rosa Kenal Ibu Kandung Andin
la mengaku memiliki 8 (delapan) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 M² untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. Aset tanah itu berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Kemudian akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar Giamcomi Boy Syam selaku pihak kedua," terang Jaksa Imam dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Yasa.