Dipenjara 11 Tahun Karena Narkoba, Pria Rusia Dideportasi dari Bali

- 17 September 2021, 13:30 WIB
Sergei Chernykh Pria Rusia ( tengah ) Dideportasi dari Bali
Sergei Chernykh Pria Rusia ( tengah ) Dideportasi dari Bali /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Sergei Chernykh WNA Rusia yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba akhirnya dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan Badung.

Pria tersebut dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. Usai bebas, Sergei langsung dideportasi oleh Imigrasi Denpasar.

Kegiatan pendeportasian dilakukan pada Kamis (17/9/2921) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bonus Atlet Paralimpiade Tokyo 2020 Peraih Emas Rp5,5 M, Bagi Atlet Non Medali?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Sabtu 18 September 2021 untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Pada pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 WITA.

Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Persikabo 1973 vs Persik Kediri, Misi Laskar Pajajaran Tumbangkan Macan Putih

Baca Juga: Anak Membangkang, Dokter Aisyah Dahlan: Jangan Labeli Mereka Negatif

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x