PotensiBadung.com - Polisi menangkap Zulkipli (34), asal Jakarta karena kasus penipuan dan penggelapan. Ia menipu korban Novarman dengan mengiming-imingi mobil BMW seharga Rp35 juta.
Kejadian itu terjadi pada hari Senin 24 September sekitar di salah satu hotel di jalan Raya Kuta, Badung. Sebelumnya, korban didatangi oleh pelaku ke hotel dan menawarkan menjual satu unit mobil BMW 2005.
Baca Juga: Surganya Nabi Adam AS dan Istrinya, Hawa Dijelaskan Berbeda oleh Ustadz Adi Hidayat
"Pelaku menawarkan kepada korban sambil menunjukkan foto-foto mobil BMW yang dimaksud," Kanit Reskrim Polsek Kuta, Akp Made Putra Yudistira.
Korban yang tergiur pun sepakat untuk membeli mobil yang ditawarkan pelaku seharga Rp. 35 juta.
Keesokan harinya, pelaku datang lagi ke hotel tempat tinggal korban dan meminta uang muka ke korban. "Korban menyetujui dan kemudian mentransfer uang sebanyak Rp.2 juta ke rekening BCA atas nama pelaku," tambahnya.