Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

- 28 September 2021, 17:56 WIB
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep /PotensiBadung/


PotensiBadung.com - Nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum, Zainal Tayeb ditolak Majelis Hakim, pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 28 September 2021.

Sidang tersebut diketahui I Wayan Yasa.

Dengan penolakan eksepsi ini, proses pembuktian kasus memasukkan keterangan palsu, kedalam akta otentik jual beli aset tanah. Awet itu yang berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung berlanjut.

Baca Juga: Jelang Borneo FC vs Bali United, Berikut Deretan Pemain Pesut Etam yang Paling Diwaspadai Serdadu Tridatu

Baca Juga: Persela Lamongan VS Persiraja Banda Aceh 1-0, Laskar Joko Tingkir Cetak Kemenangan Kedua

"Dengan ini menolak seluruh eksepsi penasehat hukum, dan proses pembuktian atas perkara nomor 841/Pid.B/2021/PN Dps berlanjut," sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib untuk menghadirkan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dalam sidang lanjutan, Kamis (28/09) mendatang.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Weton Rabu Pon 29 September 2021, Perjalanan Hidup Penuh Keberuntungan

Baca Juga: PON XX Papua 2021, UAH Beri Selamat pada Seluruh Atlet yang Bertanding

Sebelumnya, pihak penasehat hukum Hedar mengirim surat ke Majelis Hakim yang menyatakan kini Hedar tengah berada di luar negeri untuk mengantarkan ibunya berobat, sehingga, memohon kepada majelis hakim supaya sidang pembuktian digelar pada (05/10) sampai (07/10) mendatang.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap menolak permohonan itu. "Kan persidangan dilakukan secara online ini bisa dilakukan dimanapun, dan tidak ada alasan slama saksi masih bernafas," tegas Hakim Wayan Yasa.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 29 September 2019: Shio Anjing Jadwal Padat, Shio Babi akan Menyesal

Baca Juga: Anak Kinestetik Tanda Proteinnya Bagus, Dokter Aisyah Dahlan Ajak Kenali Mereka dari Gaya Belajarnya

Mantan promotor tinju itu, oleh jaksa dikenakan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam eksepsi yang sebelumnya dibacakan, Mila Tayeb menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta bersesuaian. Dia mensinyalir adanya maladministrasi dalam proses penyidikan terhadap mantan promotor tinju itu.

Mila mengungkap sesungguhnya perkara ini merupakan murni perkara perdata dan bukan perkara pidana. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” tugasnya. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah