PotensiBadung.com - Nama Zaenal Tayeb pernah sangat dikenal oleh publik Indonesia khususnya kalangan tinju, bagaimana tidak, dia pernah mengharumkan nama tinju Indonesia ketika menjadi promotor tinju dunia Chris John.
Namun karir Zaenal Tayeb kini sudah tidak secemerlang dahulu, kini dia fokus jadi pengusaha. Namun nasib dia kini berbalik 180 derajat setelah si keponakan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Arema FC Bangkit dan Taklukan Persipura Jayapura 1-0, Berikut Perubahan Skema Pemain yang Dilakukan
Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Arema FC vs Persipura
Dari laporan itu, dia kini bahkan harus ditahan di Mapolres Badung.
Lalu bagaimana kronologi kasus ini?
Semua bermula dari laporan keponakannya sendiri.
Kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persebaya, Elang Jawa Diperkuat Pemain Asing Anyar
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Taiwan pada 7 dan 11 Oktober, Berikut 30 Pemain Skuad Garuda yang Berlaga
Dia melapor terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.
Baca Juga: Bhayangkara FC vs Persik Kediri, Tim Guardians Berpeluang Kuasai Puncak Klasemen
Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.
Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.
Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.
Dalam sebuah komentarnya dia menganggap jika ada kesalahan seharusnya komunikasinya di awal.