PotensiBadung.com - Sidang lanjutan dalam perkara memberikan keterangan palsu yang menjerat eks promotor tinju dunia Zaenal Tayeb kembali bergulir di pengadilan. Kali ini si keponakan Hedar Giacomo Boy Syam yang memberikan kesaksian.
Kehadiran si keponakan yang menjebloskan pamannya sendiri ke penjara ini membuat suasana sidang panas.
Baca Juga: Tujuan Mencari Ilmu Adalah untuk Diamalkan, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Alasannya
Baca Juga: Perubahan Jadwal Pertandingan Bali United, Berikut Jadwal Lengkapnya
Kedua belah pihak saling sangkal dan saling bantah terkait dengan persoalan sertifikat tanah yang disengketakan.
Hujan interupsi terjadi. Kalinini penasihat hukum terdakwa saling adu interupsi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdoni dkk.
Akibat suasana ini, ketua majelis hakim Wayan Yasa turun tangan melerai kedua belah pihak.
Baca Juga: Denny Siregar Mengaku Pernah Ketemu Jokowi dan Sebut Anggaran Demo 212 Rp100 M Sehari
Sidang kembali dilanjutkan. Dalam kesaksiannya Hedar menyangkal beberapa keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya.
Seperti misalnya Keterangan notaris BF Harry Prastawa yang menyebutkan telah memberikan kesempatan pada kedua belah pihak (Hedar dan Zainal) untuk memperbaiki klausul dalam akta 33 dibantah.
Dari keterangan Hedar, pihaknya justru telah meminta notaris untuk melakukan perbaikan namun diabaikan. Pada pihak Zainal ia juga mengaku sudah berupaya melakukan pembicaraan namun hasilnya nihil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 13 Oktober 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Baca Juga: Manajemen Persib Melunak, Komisaris Tandatangani Petisi Bobotoh