Saksi Ahli dari Unud Dihadirkan dalam Kasus yang Menjerat Zaenal Tayeb, Ketut Ariawan; Tepatnya Kasus Perdata

- 19 Oktober 2021, 14:38 WIB
Zaenal Tayep ( kanan ) didampingi pengacaranya Mila Tayep ( tengah )
Zaenal Tayep ( kanan ) didampingi pengacaranya Mila Tayep ( tengah ) /

PotensiBadung.com - Persidangan dugaan memberikan keterangan palsu yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa 19 Oktober 2021.

Kali ini sidang mendengarkan keterangam saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yakni DR.IGST Ketut Ariawan,SH.MH seorang ahli dibidang hukum pidana.

Baca Juga: Borneo FC Haus Kemenangan, Pesut Etam Bakal Hadapi Tim Tangguh Tumbangkan Juara Bertahan, Begini Janji Risto

Baca Juga: Bangganya Milomir Seslija dan Wiljen Pluim Taklukan Bali United yang Berujung Pertengkaran, Sampai Ucap Begini

Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Dalam keterangannya, sidang yang digelar secara virtual dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saksi dari Unud menyebutkan akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari Notaris.

Baca Juga: DUH.. Seekor Harimau Sumatera Mati Karena Ini

Baca Juga: Alien Produseri Single Dua Penyanyi Anak Bali

Menurutnya, jika dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan.

Kata dua untuk menentukan hukum pidana, kata saksi ahli harus dicari dan dibuktikan kebenaran materil atau setidak tidaknya mendekati dari kebenaran formil. Dalam hal ini, sebutnya bahwa akta itu adalah aktif.

Menurut saksi ahli ini, keterangan palsu dalam akta outentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta outentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan objeknya.

Baca Juga: Aktor ‘K' Dirumorkan Paksa Pacar Aborsi: Fanbase Kim Seon Ho Ancam Kan Tempuh Tindakan Hukum

Baca Juga: Salt Entertaiment Akhirnya Rilis Fakta tentang Rumor Aborsi yang Melibatkan Kim Seon Ho

Jika ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan, kata dia tidak bisa dilakukan kesepakatan.

"Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah