Kubu Zaenal Tayeb Berikan Bukti Rekaman Percakapan dengan Keponakan Terkait Sengketa Tanah

- 26 Oktober 2021, 18:34 WIB
Sidang lanjutan, Kubu Zaenal Tayeb berikan bukti rekaman rercakapan dengan keponakan
Sidang lanjutan, Kubu Zaenal Tayeb berikan bukti rekaman rercakapan dengan keponakan /


PotensiBadung.com - Sidang lanjutan dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu yang menyeret nama Eks promotor tinju dunia Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi.

Kasus antara Zaenal Tayeb dan keponakannya sendiri itu juga mengejutkan banyak pihak. Ini karena dari kubu Zaenal memberikan transkrip rekaman percakapan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Persija Sulit Menang dari Persebaya, Macan Kemayoran Abaikan Rekor Negatif

Baca Juga: Indonesia Kembali Gelar Indonesian E-Football League 1 (IFeL), Nantikan Informasi Lengkapnya!!

Zainal Tayeb dalam penjelasannya mengatakan rekaman itu akan mengungkap bukti percakapan dengan pelapor.

"Itu akan jadi bukti kuat, saya tidak berbohong apalagi menipu. Itu percakapan lengkap, ada notaris ada saksi semua kita punya,semoga pak hakim bisa menerima bukti kami,” kata Zainal Tayeb, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Kebebasan Pers di Bali Posisi 25 dari 34 Provinsi, Kepri dan Jabar Paling Juara Kebebasan Bependapat

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain PSIS Semarang vs Persib Bandung, Victor Igbonefo dan Nick Starter

Bukti baru itu berupa rekaman pembicaraan antara Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy Sam, notaris BF Harry Prastawa didampingi stafnya berisi materi kerjasama pengembangan serta penjualan perumahan di Cemagi, Badung, Bali yang kini jadi obyek sengketa.

Rekaman dalam flashdisk ini diserahkan anggota tim pembela Zainal Tayeb pada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa di PN Denpasar.

Baca Juga: Viral! Kronologi Hubungan Masa Lalu Kim Seon Ho dan Mantan Pacarnya Choi Young Ah Dibongkar Dispatch

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 27 Oktober 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kubu Zaenal Tayeb dalam sidang ini mengajukan dua orang saksi meringankan yakni Faturahman, 46, mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK) dan Nyoman Widiasa, 40, karyawan Zainal di rumah.

Faturahman mengaku sudah lama tahu Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas 2 hektar.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x