PotensiBadung.com – Tim tangkap buron (tabur) Kejati Papua bersama tim tabur Kejati Bali beserta Kejari Gianyar berhasil mengamankan terpidana perkara tindak pidana korupsi, I Made Jabbon Suyasa Putra.
Penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi di Papua ini diamankan, Jumat 12 November 2021 sekitar pukul 06.00 WITA dikediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Berdasarkan rilis yang diterima PotensiBadung.com dari Kejaksaan Tinggi Bali, Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang) Kejati Papua.
Terpidana diketahui telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra yang merupakan Direktur CV Romba Putra tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua.
Dimana pekerjaan tersebut yang belum selesai seratus persen, namun terpidana melampirkan dokumen seolah-olah pekerjaan telah dirampungkan.
Dengan lampiran dokumen tersebut, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan seratus persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp805.908.700.