Eks Promotor Tinju Dunia Hanya Beri Kode Acungan Jempol Saat Dituntut 3 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 18:45 WIB
Zaenal Tayep memberikan kode jempol setelah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum
Zaenal Tayep memberikan kode jempol setelah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kasus yang menjerat eks promotor tinju dunia Zaenal Tayeb yang bahkan harus dipenjara akhirnya memasuki masa sidang dengan agenda tuntuyan.

Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini membuat Zaenal kini terancam penjara 3 tahun sebagaimana tuntutan jaksa dalam sidang pada Selasa 15 November 2021.

Sesaat setelah sidang ini mantan promotor yang pernah memegang petinju dunia Chris John ini hanya memberikan isyarat acungan jempol saja.

Baca Juga: Istri Chen EXO Terkonfirmasi Hamil Anak Kedua, EXOL Heboh hingga Trending Worldwide

Baca Juga: Hadapi Arema FC, Persik Kediri Tak Gentar, Javier Roca Siapkan Pemain Baru 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk, menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan kesatu.

“Sesuai fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.

Baca Juga: Viral! Calon Pengantin Wanita Ditipu Calon Suami dan WO, Jam 6 Pagi ke Lokasi Semua Kosong

Baca Juga: CEO PSIS Yoyok Sukawi Ditunjuk Jadi Plt Ketua Asprov PSSI Jateng  

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x