PotensiBadung.com - Hakim di Pengadilan Negeri(PN) Denpasar menjatuhkan vonis berat kepada eks promotor tinju dunia yakni Zaenal Tayeb dalam kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik jual beli tanah.
Vonis ini dibacakan pada Kamis (23/11) oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa.
Dalam keterangannya para hakim berpendapat Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat membuat polemik di masyarakat dan selalu menolak mediasi yang ditawarkan pihak korban Hedar Giacomo Boy Syam.
Baca Juga: PSIS Semarang Dikunci Bali United, Bhayangkara FC Tak Akan Main-main, Persib Bandung Kian Berambisi
Baca Juga: Striker Persib Bandung Moncer di Timnas Indonesia, Sumbang 1 gol dan 1 Assist
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.
"Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi seluruh hukuman yang sudah dijalani," kata Wayan Yasa dalam amar putusannya.
Usai ketuk palu, majelis hakim ngacir dari ruang sidang tanpa menanyakan tanggapan terdakwa atau jaksa atas vonis yang baru saja dibacakan.