PotensiBadung.com - Kejaksaan Tinggi Bali, Minggu 16 Januari 2022 berhasil mengamankan buronan yang melakukan aksi pengrusakan villa di Seminyak Badung.
Terpidana yakni Sari Soraya Ruka yang beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan cemara Raya, Jakarta.
Sebelum diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali, Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Selasa 18 Januari 2022 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan
Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum naik banding maupun kasasi, terpidana tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang
Didakwakan yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah 5 (lima) tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
Dalam proses pelacakan tersebut, terpidana diketahui berganti-ganti tempat tinggal, muli dari Jalan Drupadi, Badung hingga Jakarta Timur, Bekasi.
Baca Juga: Banten Digoyang Gempa, Warganet Kabarkan Sampai Terasa di Jakarta