Rekayasa Pembukuan dan Laporan LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Denes Divonis 16 Bulan Penjara

- 8 Februari 2022, 16:30 WIB
Rekayasa Pembukuan dan Laporan LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Denes Divonis 16 Bulan Penjara
Rekayasa Pembukuan dan Laporan LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Denes Divonis 16 Bulan Penjara /

PotensiBadung.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Wayan Denes pada 8 Februari 2022.

I Wayan Denes selaku bagian tata usaha atau pembukuan di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Tanggahan Peken, Sulahan, Susut, Bangli dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan pidana penjara 16 bulan.

I Wayan Denes terbukti secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma yang telah diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan).

Baca Juga: PTM di Badung, Bali Dihentikan Sementara, Ini Penyebab dan Penjelasannya Lengkap

Baca Juga: 'Bali Dirugikan' Gara-gara Liga 1, Ternyata Ini Penyebab Suporter Tuan Rumah Marah hingga Sebut Pemain Pro...

Berdasarkan rilis yang diterima PotensiBadung.com dari Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Wayan Denes bersama dengan I Wayan Sudarma dan I Ketut Tajem sejak tahun 2005 – 2017 telah melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken.

Secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi. Namun di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu atau fiktif.

Hal itu dilakukan dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Baca Juga: Nyepi Jatuh pada 3 Maret 2022, Ini 4 Rangkaian Upacara Beserta Maknanya

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah