Terdakwa Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara

- 10 Februari 2022, 17:02 WIB
Dua Terdakwa Kasus Tindak  Pidana Penyalahgunaan Hasil Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara
Dua Terdakwa Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Hasil Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara /Hari Santoso/Ni Nengah Desy

PotensiBadung.com - Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida menjalani persidangan, Kamis 10 Februari 2022.

Persidangan dua terdakwa I Ketut Narsa,S. Sos dan I Ketut Suardita berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH yang membacakan tuntutan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan atau 17 bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Warganet Komplain, Ansan Greeners Tak Pampang Wajah Asnawi Mangkualam Perkenalkan Jersey Baru untuk Musim 2022

Baca Juga: Tak Ada Nama Raffi Ahmad, Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2022 Versi Forbes, No 1 Tak Perlu Diragukan

Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda yang harus dibayar, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000.

Terkait uang ganti rugi tersebut, pada 5 November 2021 lalu, para terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000.

Uang tersebut yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Tak Hanya Asnawi Mangkualam, Ini 3 Pemain Indonesia yang Jarang Disorot Meniti Karir di Luar Negeri

Baca Juga: Gratis! LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang vs PS Barito Putera, Tak Tayang di Indosiar

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH yang juga selaku Kepala abang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga: Gratis! LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang vs PS Barito Putera, Tak Tayang di Indosiar

Baca Juga: Didapuk sebagai The Sultans of Content, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Cover Forbes

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa mengaku mengerti serta meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan, Selasa 22 Februari 2022 mendatang.

Sebelumnya berita terkiat sudah pernah tayang di halaman PotensiBadung.com dengan judul https://potensibadung.pikiran-rakyat.com/seputar-dewata/pr-1623591904/persidangan-perkara-tindak-pidana-korupsi-penyalahgunaan-hasil-penjualan-air-tangki-di-nusa-penida. ***

 

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah