Terdakwa Korupsi KUR di Bali Ini Tampung Uang ke Rekening Mantan Pacar

- 31 Maret 2022, 18:41 WIB
Jalannya sidang lanjutan korupsi KUR di Bank BRI
Jalannya sidang lanjutan korupsi KUR di Bank BRI /PotensiBadung/


Potensibadung.com
- Sidang dugaan kasus korupsi dengan modus memanipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di Denpasar kembali digelar.

Kali ini ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, salahsatunya adalah mantan pacar terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 10.00 wita.

Mantan pacar terdakwa ini dihadirkan lantaran pernah dimintai oleh terdakwa untuk meminjam rekening.

Baca Juga: Kirim 476 Atlet, Ini 5 Cabang Olahraga yang Diprediksi Borong Medali Emas di SEA Games 2021 di Vietnam

Baca Juga: Ungkapan Asnawi Mangkualam Terkait Kondisi Terbarunya di Ansan Greeners, Shin Tae Yong Turut Buka Suara

Dalam sidang yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Ayu Risma Damayanthi selaku adik Terdakwa, kemudian Ni Luh Budi Trisna selaku mantan pacar Terdakwa, dan Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos selaku Kabid Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Dalam sidang ini mengemuka jika saksi Ayu Risma Damayanthi selaku adik terdakwa pernah dimintai tolong terdakwa meminjam rekening yang akan dipergunakan sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

Baca Juga: RESMI Tim Voli Putri Berangkat ke SEA Games 2021, Ini Daftar 12 Atlet yang Dipanggil PBVSI, Ada Yolla Yuliana

Baca Juga: Jadwal Bermain Ansan Greeners Awal April 2022, Mungkinkah Asnawi Mangkualam Menghajar Sahabat Lamanya?

Sedangkan Saksi Ni Luh Budi Trisna menerangkan pada intinya bahwa saksi pernah berpacaran dengan Terdakwa.

Pada saat pacaran Terdakwa pernah meminjam rekening dari saksi, namun saksi tidak mengetahui tujuan serta penggunaan rekening miliknya oleh Terdakwa.

Saksi Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos menerangkan pada intinya bahwa saksi pernah dimintakan oleh tempat kerja Terdakwa untuk mengecek sebanyak 148 data NIK dari nasabah, yang hasilnya sebanyak 148 NIK tidak terdaftar dan 1 NIK terdaftar namun statusnya sudah meninggal dunia

Baca Juga: Tanggapi Isu Merapatnya Ricky Kambuaya ke Persib, Bobotoh Antusias, Ini Kata Direktur Persib Teddy Tjahjono

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Gabung Persib, Stefano Lilipaly Jadi Andalan Bali United, PSIS Semarang Minat?

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu 6 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU I Made Agus Mahendra Iswara, Mia Fida dkk., di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan I Putu Gede Novyarta, membacakan dakwaan perihal dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu.

Yang menarik, dalam dakwaan JPU dari Kejari Denpasar, dalam perkara  korupsi KUR ini ternyata juga menetapkan empat orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka adalah Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi dan Ridho alias Hanafi.

Baca Juga: TRENDING! Ini Sinopsis The Ocean Eyes, Series Kesehatan Hewan Akuatik Pertama Mew Suppasit

Baca Juga: MotoGP Soroti Karakter Pembalap Dunia Fabio Quartararo, Ini Dua Hal yang Diungkapkan Yuyu Nianu, KLIK LINK

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, peristiwa itu terjadi mulai Januari 2016 hingga November 2018.

Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara selaku karyawan bank bersama dengan Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi dan Ridho alias Hanafi, melakukan manipulasi proses kredit KUR di bank tempat terdakwa bekerja.

Riza selaku marketing dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

Terdakwa Riza  dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Imbalannya, kata jaksa, terdakwa menerima fee.

Baca Juga: Tokyo Verdy Tekuk Musuh di Kandang Lawan, Nomor 10 Cetak Brace, Pratama Arhan Debut?

Baca Juga: Stefano Lilipaly Bocorkan Kunci Bawa Bali United Juara 2 Kali Berturut-turut, Peran Stefano Cugurra

Setiap realisasi kredit yang direkomendasi oleh calo dengan kisaran sekitar Rp. 1 juta hingga Rp 3 juta per debitur yang diberikan secara tunai.

Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Riza bersama dengan Sukemi, Udin  Yudi dan Hanafi tersebut, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 126.000.000,- Sukeni Rp. 2.721.108.153,58., Udin  Rp. 19.250.000, Yudi Rp. 52.550.000,- Ni Luh Budi sebesar Rp. 165.600.000,-  Ayu Risma Damayanti Rp. 41.430.000. Jadi, kata jaksa, total kerugian keuangan negara dalam hal ini salah satu bank BUMN itu, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah Rp 3,125 miliar. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah