MENGEJUTKAN! Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditangkap KPK, Kabupaten Justru Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun

- 18 Mei 2022, 12:40 WIB
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat diumumkan KPK RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan.
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat diumumkan KPK RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan. /

PotensiBadung.com - Penetapan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 tidak berpengaruh dengan laporan keuangan pemerintah daerah setempat.

Buktinya, Kabupaten Tabanan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 8 kali berturut-turut.

Baca Juga: Siapkan Suara Pilpres 2024, Survei Rendah, Relawan Semeton Airlangga (SemAR) Dideklarasikan di Bali

Baca Juga: Tersikut Kawin Thammasatchanan, Madam Pang Kabarkan Dirinya Membaik dan Siap Dampingi Timnas Thailand

Hal tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa, 17 Mei 2022.

Mantan pendamping Eka Wiryastuti yang kini menjabat Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menghadiri paripurna yang turut membahas agenda terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.

LHP LKPD tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh anggota VI BPK.

Baca Juga: Penyebab Disabilitas dan Kematian Kedua Terbesar, Penyakit Stroke Kini Incar Usia 30 Tahunan

Baca Juga: Shin Tae Yong Pastikan Asnawi Mangkualam Absen di Semifinal SEA Games Menghadapi Thailand

Yakni selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Ungkapnya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Bali Tahun 2021 sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Baca Juga: Beda Shin Tae-yong dan Mano Polking Jelang Timnas Indonesia vs Thailand, Semifinal SEA Games Cabor Sepakbola

Baca Juga: Perhatikan Asupan Makanan! Berikut Pilihan Makanan yang Aman bagi Pasien Ginjal Kronis

Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan prestasi dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan dan juga dukungan dari semua lini masyarakat di Tabanan. Kerja keras tersebut, demi kesejahteraan masyarakat seluruhnya,” ucap Sanjaya. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah