Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
“Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” tandasnya.
Baca Juga: Usai Datangkan Hanno Behrens, Persija Jakarta Siapkan Stiker Australia Seharga Rp8,69 Miliar
Terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” ujar Sakti.
Sidang yang dipimpin hakim I Putu Suyoga akan dilanjutkan dengan pembuktian.***