Satpol PP Bali Sikapi Petisi Polusi Suara di Kawasan Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00

- 14 September 2022, 15:36 WIB
Satpol PP Bali Sikapi Petisi Polusi Suara di Kawasan Canggu Bali
Satpol PP Bali Sikapi Petisi Polusi Suara di Kawasan Canggu Bali /istimewa

PotensiBadung.com - SatPol PP Bali bertindak cepat atas isu hangat dari berbagai pemberitaan soal polusi suara di Bali. Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Rabu pagi (14/9/2022) mengatakan, SatPol PP Bali sudah mengundang para pihak terkait dengan polusi suara tersebut.

"Kami mengundang beberapa pihak antara lain Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibuneneng, Bendesa Adat Berawa.

Mereka ini adalah para pihak yang kami undang untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujarnya. Setelah para pihak sudah menyamakan persepsi maka langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau pelaku pariwisata.

Baca Juga: BPJS Dorong Perusahaan Beri Jaminan Sosial ke Pekerja Rentan, ATLAS Beach Fest Terima Reward Ini

Baca Juga: Hotman Paris Buka Konsultasi Hukum Gratis di ATLAS Beach Fest

Ia menegaskan, jika para pihak tersebut bukan dipanggil tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi. Pada kesempatan tersebut ia mengakui tidak mengundang para pengusaha pariwisata sebab diduga kuat para pelaku ini belum paham soal syarat desibel suara ketika malam hari.

Ada pun materi yang akan disosialisasi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Dimana pasal 3 dikatakan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambience, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Memang diakui bahwa desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas. Syaratnya di atas jam 22.00 Wita, desibel suara maksimal 70. Sementara faktanya sampai 80 desibel. Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil.

Baca Juga: Desa Tibubeneng Berharap ATLAS Beach Fest Road To G20 Bisa Gantikan Hilangnya Wisatawan Saat Pandemi

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah