Modal Kecil, SMSI Ingatkan Dewan Pers Jangan Persulit Media Online di Daerah

- 9 Maret 2023, 11:38 WIB
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers dinilai Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali memberatkan pengelola atau pemilik media online di daerah. Sebab, umumnya mereka berusaha karena terpanggil idealisme dengan pendanaan yang minim.

Untuk itu Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo memaparkan, kebijakan Dewan Pers untuk verifikasi agar jangan sampai justru membunuh hak hidup media startup.

Dalam hal ini, SMSI mendukung pendataan yang dilakukan Dewan Pers melalui proses verifikasi. Namun, yang terjadi di lapangan saat ini, persyaratan untuk verifikasi justru dinilai memberatkan media-media online yang bergerak dengan kapital cekak.

Baca Juga: Sukseskan Ekonomi Biru, BRI Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca Juga: Putus Tren Tak Terkalahkan PSM Makassar, Persikabo 1973 Siapkan Mental Hadapi Pemuncak Klasemen

"Media online juga memiliki peran besar dalam mensosialisasikan program pemerintah. Seperti yang pernah terjadi, ketika pandemi covid-19, muncul media online menjadi platform utama untuk mengajak masyarakat merubah perilaku. Program yang berjalan itu bernama 'Ubah Laku'," paparnya.

"Kebijakan yang menyangkut persyaratan verifikasi, khususnya media online, seharusnya juga tidak serta merta menyulitkan pemilik maupun pengelola media online," imbuhnya di Denpasar.
Edo juga meminta, Dewan Pers konsisten melakukan fungsi sebagai pengawal kode etik dan seluruh ketentuan UU Pers.

"Tidak perlu mengatur sampai ke urusan rumah tangga media. Misalnya soal bukti transfer gaji, jumlah BPJS, dan lain sebagainya," tukasnya.

Baca Juga: Farrel Arya Sampaikan Permintaan Maaf Langsung ke Ricki Ariansyah Usai Laga PSIS Semarang vs Madura United

Baca Juga: Manajemen PSIS Semarang Memohon Doa Suporter untuk Adi Satryo dan Taufik Hidayat, Ada Apa?

Terkait dengan verifikasi yang seperti 'wajib' untuk media, secara tidak langsung diterima oleh Pemerintah di Daerah sebagai salah satu syarat untuk kerjasama.

Dalam hal ini, SMSI Provinsi Bali meminta instansi pemerintah atau lembaga lain memberikan syarat kerjasama, cukup berbadan hukum dan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kami akan berkirim surat kepada pemerintah tentang hal tersebut disertai roadshow audiensi," jelasnya.

Dalam Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023) Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu memberikan dukungan penuh, agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran. “Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” tukas mantan Komisioner Komnas Perempuan tersebut. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x