Terdampak Asap Dari Kebakaran TPA Suwung, Apakah Masyarakat Bisa Menggugat Pemerintah?

- 18 Oktober 2023, 16:34 WIB
I Made Mangku Pastika
I Made Mangku Pastika /PotensiBadung/Rovin Bou/

PotensiBadung.com - Kebakaran di TPA Suwung sampai saat ini belum berhasil dipadamkan oleh tim gabungan baik dari daerah maupun pusat.

Sejak terjadi kebakaran pada Kamis (10/10) sekitar pukul 11.30 WITA, sampai sekarang api sulit dipadamkan.

Petugas BPBD dari Kabupaten Badung dan Gianyar langsung ikut siaga membantu BPBD Kota Denpasar dan Provinsi Bali.

Sejumlah alat berat seperti ekskavator, bahkan mobil water cannon dari Polda Bali dikerahkan, hingga 1 unit Helikopter pemadam dari BNPB turut membantu.

Baca Juga: Segera Jadi Bapak, Selebrasi Gol Witan Sulaeman Jadi Sorotan saat Timnas Indonesia Bantai Brunei Darussalam

Sebagaimana diketahui asap dari kebakaran TPA Suwung tersebut bergerak jauh ke arah barat dan barat laut mengikuti arah angin.

Terpantau kepulan asap itu dirasakan juga oleh masyarakat di sekitar Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Terkait masyarakat yang terdampak tersebut, apakah masyarakat bisa menggugat pemerintah?

Mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika mengatakan masyarakat bisa saja mengajukan gugatan terhadap pemerintah. Hal itu berkaitan dengan gangguan aktivis yang dihasilkan oleh asap TPA Suwung.

Halaman:

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah