PotensiBadung.com - Sidang perdana Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Selasa 24 Oktober 2023.
Dalam dakwaan itu tak hanya membeber soal pembicaraan via WhatsApp antara Prof. Antara dengan Dr..Nyoman Putra Sastra untuk meloloskan mahasiswa jalur belakang atau titipan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unud.
Baca Juga: Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung
Baca Juga: Gede Pasek Suardika: Gibran Jadi Wakil Prabowo, Bukti Jokowi Bukan Boneka Megawati
Ada juga hal baru yang diterangkan Jaksa Penuntut Umum yang dinahkodai Agus Eko Purnomo.
Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Bahwa untuk pemanfaatan dana SPI Unud dinilai kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah.
Baca Juga: Kalapas Kerobokan Ingatkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju
Baca Juga: Wayan Koster Sentil Jokowi soal Pilihan di Pilpres 2024, Sebut Tak Beri Pengaruh