Toyota Alphard Hasil Deposito Dana SPI Unud Digunakan Keluarga Prof. Antara

- 24 Oktober 2023, 10:15 WIB
Potret Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Denpasar
Potret Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sidang perdana Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Selasa 24 Oktober 2023. 

Dalam dakwaan itu tak hanya membeber soal pembicaraan via WhatsApp antara Prof. Antara dengan Dr..Nyoman Putra Sastra untuk meloloskan mahasiswa jalur belakang atau titipan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unud.

Baca Juga: Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung

Baca Juga: Gede Pasek Suardika: Gibran Jadi Wakil Prabowo, Bukti Jokowi Bukan Boneka Megawati

Ada juga hal baru yang diterangkan Jaksa Penuntut Umum yang dinahkodai Agus Eko Purnomo.

Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Bahwa untuk pemanfaatan dana SPI Unud dinilai kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah.

Baca Juga: Kalapas Kerobokan Ingatkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

Baca Juga: Wayan Koster Sentil Jokowi soal Pilihan di Pilpres 2024, Sebut Tak Beri Pengaruh

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah