Diduga Tilep Fee Security PT. Radja Garda Bali Dipolisikan

- 28 Oktober 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi laporan
Ilustrasi laporan /Istimewa


PotensiBadung.com
- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan Direktur Utama PT. Radja Garda Bali berinisial RPM. Kasus ini dilaporkan oleh mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang Outsourcing Security, yakni SAS.

Kepada awak media di Denpasar, lelaki berdarah Batak asal Riau ini menuturkan, perusahaan ini didirikan menjelang even internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20). Di mana Komisaris PT. Radja Garda Bali yakni inisial C rs.

Wanita tersebut yang bersuami seorang anggota berpangkat Kolonel aktif, meminta kepada Direktur Utama (terlapor) mencari 70 orang tenaga pengamanan.

Tujuannya untuk melakukan pengamanan di beberapa hotel yang akan ditempati para delegasi. Salah satunya di InterContinental Bali Resort, Jalan Raya Uluwatu, Kuta Sleatan.

Awal mulanya berjalan baik-baik, meskipun pada waktu itu perizinan belum lengkap, dan hanya mengkantongi SK Kementrian Hukum dan HAM yang diterbitkan 6 Oktober 2022.

Lalu pihak Direktur Utama mendapatkan 30 orang calon tenaga security. Dari sinilah mulai timbul kecurigaan. Saat pendaftaran, para anggota satpam dikenai biaya Rp 400 ribu per orang dengan dalil pelatihan.

"Aliran uang Rp 400 per orang ini saya punya bukti. Dan ada rekaman suara aliran dana kepada suami dari Komisaris, sebagai "jatah komandan" seperti itu bunyinya," tutur mantan secutiry di hotel mewah tersebut.

Sedangkan sisanya itu, untuk makan-minum saat pelatihan. Jelas sekali, dalam kontrak antara pihak PT dengan InterContinental Bali Resort, telah disepakati ada Fee untuk perusahaan Outsourcing Security. Sehingga hak para tenaga keamanan tidak diganggu gugat. Baik gaji, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesahatan.

"Hak kami, baik Gaji dan BPJS setahu saya ditanggung hotel. Namun faktanya berbeda, gaji tidak diterima secara utuh oleh para pekerja. Berdali dipangkas untuk BPJS," ungkapnya sembari mengatakan, telah dilakukan pengecekan ke kantor BPJS di Kuta,Badung, pada 15 Maret 2023. Kemudian diketahui informasi bahwa yang terdaftar bukan penerima upah dan upah penghasilan hanya Rp 1 juta maka yang dibayarkan hanya Rp 16.800 hingga Rp 20.000 per bulan.

"Faktanya, gaji kami dipotong oleh terlapor Rp 250 hingga 300an per bulan per orang," ungkapnya. Setelah dilakukan konfirmasi ke Direktur Utama, barulah diketahui bahwa sebagian dari fee yang didapat dari hotel, disetor ke "komandan" agar usaha tersebut tetap berjalan lancar di InterContinental Bali Resort.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x