Kasus Pembakaran Resort Bugbug Dipecah Menjadi Tiga Berkas

- 2 November 2023, 09:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara pembakaran resort bugbug
Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara pembakaran resort bugbug /PotensiBadung


PotensiBadung.com
- Berkas, barang bukti, dan tersangka (tahap 2) kasus pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali, diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke pihak kejaksaan.

Penyerahan itu berlangsung pada Rabu, 1 November 2023n pukul 10.30 WITA bertempat di ruang pemeriksaan Polda Bali.

Ada tiga berkas terpisah untuk 16 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pak Yan Koster Ajak Kader PDIP Bali Jangan Kecewa Dengan Jokowi

Baca Juga: Pak Yan Koster soal Giri Prasta Bagi Uang ke Kabupaten/kota: Jangan Dibilang Manuver Politik

Yakni, berkas pertama atas nama I Komang Suardika als Tokal, dkk ( tersangka 10 orang ) disangkakan melanggar kesatu Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHPP.

Selanjutnya, berkas atas nama I Nyoman Komang Arnaya als Leber,dkk ( tersangka 3 orang ) disangkakan melanggar pasal 187 KUHP atau pasal167 KUHP jo.pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Menarik, Pak Yan Koster Punya Ide Pemilu 2024 Tanpa Atribut Partai

Baca Juga: Gus Ali Gondrong Nilai Ganjar-Mahfud Sosok yang Tepat

Terakhir adalah berkas ketiga tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk ( tersangka 3 orang ) yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah