Partai Jokowi di Denpasar Bergolak, Mantan Ketua Laporkan DPD PSI ke Bawaslu

- 8 November 2023, 18:43 WIB
Eka Wijaya Patriana didampingi kuasa hukum di Kantor Bawaslu Kota Denpasar
Eka Wijaya Patriana didampingi kuasa hukum di Kantor Bawaslu Kota Denpasar /Rovin Bou/

PotensiBadung.com - PSI yang menyebut diri partai Jokowi sedang bergolak. Mantan ketua DPD PSI Kota Denpasar Eka Wijaya Patriana melaporkan partainya sendiri ke Bawaslu Kota Denpasar pada Rabu (8/11/2023).

Laporan itu lantaran namanya yang hilang dari daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) caleg PSI dapil Denpasar Barat II pada pemilu 2024 mendatang.

Yang membingungkan, katanya lebih lanjut, SK tentang namanya dicoret dari caleg itu masih ditandatangani oleh Giring Ganesha sebagai Ketua Umum PSI, padahal yang diketahuinya Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Gol Bomber Arema FC Gagalkan 3 Poin Persib Bandung

"Nah agak membingungkan karena surat itu saya terima mereka menggunakan dasar balasan DPP yang ditandatangani Giring pada 3 Oktober 2023. Padahal saat itu kita tahu Kaesang sudah dideklarasikan sebagai Ketua Umum pada 25 September, jadi itu yang menjadi pertanyaan besar," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Denpasar.

Menurut mantan Ketua PSI Kota Denpasar yang menjabat sejak 2017 sampai bulan Mei 2023 itu mengatakan SK yang diterimanya dari DPD PSI Kota Denpasar jelas menyalahi aturan.

Karena ditandatangani oleh Giring Ganesha yang sudah tidak menjabat lagi atau ketua demisioner.

Baca Juga: Nabil Asyura Sudah Siap Mental saat Timnas Indonesia Hadapi Ekuador di Piala Dunia U17

"Ya kalau kita bicara prosedur, jelas menyalahi karena kita tahu sejak 25 September 2023 diumumkan, dibacakan SK-nya di Kopdarnas (Kopi darat nasional), artinya secara umum orang tau disaat itu Ketum berganti dari Giring ke Kaesang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x