Tanah Lebih Milik Bos Bumi Mas Itu Punya Siapa? Ponglik Nilai Penjelasan BPN & Polda Janggal

- 15 November 2023, 09:59 WIB
Potret Nyoman Gde Sudiantara
Potret Nyoman Gde Sudiantara /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto Barat Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, yang dilaporkan Laporan Idajani, 68, terkesan aneh.

Kasus dengan terlapor bos Toko Elektronik Franky Indra Gumi akhirnya dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Kuasa Hukum pelapor Nyoman Gde Sudiantara segera bersurat ke Kapolri.

Dijelaskan pengacara sapaan Pak Man Ponglik, akan bersurat ke pusat untuk dilakukan gelar perkara di tingkat lebih tinggi.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Menguat 1,24 Persen

Baca Juga: Kronologi OTT Lima Petugas Imigrasi Bali, Ada Setoran Khusus

Ini menyusul penyidik Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan dokumen hingga gelar perkara, namun belum menemukan bukti adanya penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan.

Dijelaskan, penyidik Polda Bali menghentikan penyelidikan laporan Nomor LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023 yang dilaporkan oleh Idajane, tentang dugaan penyerobotan tanah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960 yang diduga dilakukan oleh Franky Indra Gumi.

Penghentian penyelidikan itu sesuai hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali pada Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Pemain Persib, Bojan Hodak Nyatakan Siap Lawan Dewa United

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x