Eksepsi Prof. Antara Ditolak Hakim Tipikor PN Denpasar

- 16 November 2023, 11:33 WIB
Lanjutan sidang  dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda putusan Sela
Lanjutan sidang dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda putusan Sela /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Keberatan atau eksepsi mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditolak hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Kamis 16 November 2023.

Dalam putusan sela tersebut, hakim berpendapat bahwa sidang bisa dilanjutkan ke pokok perkara dan menolak sepenuhnya keberatan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud tersebut.

Baca Juga: Dijamin Berbuah Lebat, Tips Menanam Pohon Mangga di Rumah

Baca Juga: Ingin Rumah Nyaman dan Sejuk, Berikut 12 Pilihan Pohon Peneduh

Jaksa Penuntut Umum Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, tentu menyambut baik putusan dari majelis hakim.

Sebab, ini sesuai dengan jawaban jaksa atas keberatan terdakwa.

Di mana, jaksa berpendapat bahwa keberatan terdakwa telah masuk pada pokok utama atau pembuktian.

Baca Juga: Pilih Paket WiFi Murah dan Berkualitas untuk Kebutuhan Rumah Anda

Baca Juga: Pilih Paket WiFi Murah dan Berkualitas untuk Kebutuhan Rumah Anda

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x