PotensiBadung.com - Keberatan atau eksepsi mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditolak hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Kamis 16 November 2023.
Dalam putusan sela tersebut, hakim berpendapat bahwa sidang bisa dilanjutkan ke pokok perkara dan menolak sepenuhnya keberatan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud tersebut.
Baca Juga: Dijamin Berbuah Lebat, Tips Menanam Pohon Mangga di Rumah
Baca Juga: Ingin Rumah Nyaman dan Sejuk, Berikut 12 Pilihan Pohon Peneduh
Jaksa Penuntut Umum Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, tentu menyambut baik putusan dari majelis hakim.
Sebab, ini sesuai dengan jawaban jaksa atas keberatan terdakwa.
Di mana, jaksa berpendapat bahwa keberatan terdakwa telah masuk pada pokok utama atau pembuktian.
Baca Juga: Pilih Paket WiFi Murah dan Berkualitas untuk Kebutuhan Rumah Anda
Baca Juga: Pilih Paket WiFi Murah dan Berkualitas untuk Kebutuhan Rumah Anda