Pungli Fast Track di Imigrasi Bali Bisa Perburuk Citra Pariwisata Pulau Dewata

- 16 November 2023, 21:12 WIB
Sekda Bali, Dewa Made Indra.
Sekda Bali, Dewa Made Indra. / Foto: Rovin Bou/

 

PotensiBadung.com - Sebagai pintu pertama pariwisata Bali, praktik pungli yang dilakukan oknum Imigrasi Ngurah Rai di jalur fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dinilai dapat merusak citra pariwisata Bali.
 
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra. Menurutnya penyimpangan yang dilakukan di jalur fast track itu harus segera diusut tuntas dan ditertibkan karena bisa merusak citra pariwisata Bali. 
 
"Bisa (merusak citra pariwisata Bali), maka dari itu kami berterima kasih kepada pihak yang menertibkan, kan niatnya baik. APH (Aparat Penegak Hukum) kan tidak menyalahi kebradaan fast track, tapi soal ada penyimpangan di situ," ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11/2023). 
 
 
Mestinya, lanjut dia, pungutan yang dilakukan di luar prosedur itu tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun. Apalagi untuk memperkaya diri sendiri. 
 
Dewa Made Indra menilai kasus pungli itu telah keluar dari tujuan dibuatnya fast track yang mestinya hanya diperuntukan kepada ibu hamil, lansia, tamu VVIP, VIP dan kunjungan kenegaraan. 
 
"Fast track itu kan maksudnya baik supaya yang datang ke Bali dari VVIP dari VIP dan juga tamu-tamu penting lainnya bisa melakukan pemeriksaan Imigrasi secara cepat. Jadi jangan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," lanjut dia. 
 
Dia sebetulnya mengapresiasi pihak Imigrasi dalam menyediakan layanan fast track itu, yang disayangkan adalah penyimpangannya. Selain itu, dia juga mengapresiasi Kejati Bali yang telah mengungkapkan kasus tersebut.
 
 
"Kita apresiasi fast track untuk memperlancar layanan Imigrasi di Bandara, kita juga mengapresiasi penegak hukum untuk menertibkan," tandasnya. 
 
Untuk diketahui, dalam kasus pungli di jalur fast track di Bandara Ngurah Rai tersebut, sebanyak 5 orang pegawai Imigrasi Ngurah Rai sudah diamankan oleh Kejati Bali untuk dilakukan pemeriksaan. 
 
Dari 5 orang tersebut, satu orang berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS adalah Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. 

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah