Menipu Jual Beli Iphone, WNA Tiongkok Disidang Langgar Keimigrasian

- 21 November 2023, 16:46 WIB
Menipu Jual Beli Iphone, WNA Tiongkok Disidang Langgar Keimigrasian
Menipu Jual Beli Iphone, WNA Tiongkok Disidang Langgar Keimigrasian /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CY telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 21 November 2023, karena dituduh melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, bahwa sidang perdana terhadap terdakwa CY mencakup pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Polsek Abiansemal Gencarkan Patroli Malam

Baca Juga: Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana Tegaskan Ada Studi Banding ke Brawijaya! Ini Daftar Namanya

Beberapa saksi turut hadir dalam sidang, termasuk petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pihak korban, serta saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

WNA berusia 50 tahun itu ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan dalam transaksi jual beli iPhone.

Penangkapan terjadi di Jakarta pada 25 Agustus 2023, kemudian CY dibawa ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Istri Kabur, Richy Ardhana Yasa alias Ray Jadi Pesakitan

Baca Juga: Prof. Antara Singgung Tupoksi WR 1 dan WR 2 di Unud, Ada Apa?

Keputusan untuk memindahkan masalah ini ke ranah pidana umum diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh CY.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah