Overstay di Bali, Paspor Warga Ukraina Disita Rusia

- 22 November 2023, 08:18 WIB
Overstay di Bali, Paspor Warga Ukraina Disita Rusia
Overstay di Bali, Paspor Warga Ukraina Disita Rusia /Istimewa

PotensiBadung.com - Warga Ukraina berinisial AB (33) akhirnya dideportasi Unit Pelayanan Teknis keimigrasian yang dipimpin Yasonna H. Laoly, Selasa 21 November 2023.

Warga Ukraina itu dideportasi karena izin tinggalnya sudah habis atau overstay dan dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Untuk diketahui, AB sendiri datang ke Indonesia pada 8 Januari 2020 dan kali kedua pada 11 Februari 2023.

Tujuannya ke Indonesia adalah mencari peluang bisnis di Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival (VoA yang berlaku untuk 30 hari.

Baca Juga: Cegah Handak, Begini Ketatnya Pemeriksan di Pelabuhan Benoa

Baca Juga: Duh Gusti! Orok Gepeng Bekas Dilindas Kendaraan Ditemukan di Denpasar

AB tinggal seorang diri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem selama berada di Bali. Sehari hari ia menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed. Dalam urusan izin tinggal keimigrasian, AB menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis Visa Kunjungan yang rencananya akan ia pakai setelah Visa on Arrival yang ia miliki habis masa berlaku.

Namun karena suatu masalah, ia gagal mendapatkan visa tersebut.

Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik.

Baca Juga: Kalapas Ingatkan Napi semua Pelayanan di Lapas Kerobokan Gratis

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah