Niluh Djelantik Jadi Jubir TPD Ganjar-Mahfud Bali, Ketua KPU: Itu Gak Benar

- 29 November 2023, 15:00 WIB
Ketua KPU Bali
Ketua KPU Bali /Rovin/


PotensiBadung.com - Struktur tim kampanye atau tim pemenangan capres-cawapres di daerah Bali semua sudah terbentuk dan telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan ada beberapa aturan yang harus diperhatikan selama masa kampanye.

Seperti calon Anggota DPD tidak boleh mengkampanyekan calon Anggota DPR atau sebaliknya. Calon Anggota DPD tidak boleh mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden. Tapi calon Anggota DPR boleh mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 20 tentang kampanye pemilihan umum.

Namun beredar SK struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali ada nama Niluh Djelantik sebagai jubir. SK tersebut bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023. Dikeluarkan pada 17 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Henhen Herdiana Kembali ke Persib, Robi Darwis 'Dikorbankan'

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hal itu boleh. Karena PKPU jelas sudah melarang.

"Iya itu gak benar. Gak boleh, kan sudah ada aturannya yang boleh dan gak boleh," terang Lidartawan saat ditemui di Kantor KPU Bali, Rabu (29/11/2023).

Lidartawan mengatakan jika benar demikian, maka yang berwenang untuk menertibkan adalah Bawaslu.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna ketika dikonfirmasi mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 jelas hal itu dilarang. Prinsipnya peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan peserta pemilu lain.

"Pada intinya peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu lain," kata Putu Agus melalui pesan singkat Whatsapp  

Baca Juga: Stefano Beltrame Siap Berikan yang Terbaik untuk Persib dan Bobotoh

Sementara, Niluh Djelantik belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait namanya tercantum dalam SK TPD Ganjar-Mahfud Bali.

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah