PotensiBadung.com - I Putu Adhi Parwata dan I Putu Gede Raka Santosa langsung syok usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang membelit keduanya.
JPU menuntut Parwata dan Sansosa dengan hukuman yang terbilang tinggi, yakni 10 tahun pidana penjara.
JPU Ketut Sujaya dalam sidang Kamis, 30 November 2023 menyatakan keduanya secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan 1.
Baca Juga: Radja Nainggolan Segera Diperkenalkan Bhayangkara FC, Ini Sosok Berpengaruh yang Negosiasi?
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadiri Dialog Santai dengan PWI Pusat
Untuk itu, JPU tak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa penanahan.
Tapi juga membayar denda mencapai Rp 500 juta. "Subsidair enam bulan penjara," begitu kata Jaksa Penuntut Umum.
Sekadar mengingatkan, kedua terdakwa ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira Pukul 02.30 WITA. Tepatnya di lahan kosong di Jalan Dewi Madri X, Br. Sebudi, Sumerta, Denpasar Timur.
Baca Juga: Dukun Palsu Bebas, Dimaafkan Korban karena Istri Sakit, Kejari Badung Keluarkan RJ
Baca Juga: Ngeriii, Radja Nainggolan Resmi ke Bhayangkara FC: Dananya dari Mana?