Gunakan Yatch, Imigrasi Tolak Kedatangan Empat WNA

- 2 Desember 2023, 20:00 WIB
Gunakan Yatch, Imigrasi Tolak Kedatangan Empat WNA
Gunakan Yatch, Imigrasi Tolak Kedatangan Empat WNA /Kolase PotensiBadung


PotensiBadung.com - Langkah tegas dilakukan oleh pihak Imigrasi. Di mana, Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Benoa menolak masuknya empat orang penumpang kapal yacht SY. Nadejda yang merupakan warga negara asing (WNA) pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Empat orang tersebut, yang terdiri dari dua warga negara Rusia, satu orang Jerman, dan satu lagi dari Lebanon, dihadapkan pada penolakan masuk oleh pihak Imigrasi.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kali Kedua, Sayembara Puisi Multimedia PWI 2023

Baca Juga: Kosong Melompong, Hasil Rasia Tim Gabungan di Lokalisasi Danau Tempe Nihil

Salah satu petugas menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap kewajiban melaporkan kedatangan alat angkut, yakni kapal yacht, kepada petugas Imigrasi.

"Pihak yang bersangkutan menumpang kapal yacht dan tidak melaporkan alat angkutannya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain itu, mereka menyerahkan dokumen kepada orang lain yang bukan merupakan agen kapal resmi di Pelabuhan Benoa," ujar salah satu petugas Imigrasi.

Baca Juga: Mantan Kapten Timnas Indonesia Selingkuh dengan LC, Istri Sampai Masuk Rumah Sakit

Baca Juga: ASN Lapas Tabanan Efrie Sumbang Tiga Medali Perunggu WVVF World Vovinam Championship 2023

Keempat warga negara asing yang terkena dampak penolakan ini adalah Smirnov Anton, Kudriavtseva, Robin Chakleine, dan Imad Charbel.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x