PotensiBadung.com - Terdesak kebutuhan ekonomi, tersangka IKS nekat mencuri sebuah sepeda motor. Dia mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena sedang terdesak untuk membiayai kebutuhan sang anak yang sedang sakit. Atas pengakuan jujur IKS, korban pun memaafkan.
Dan, di sisi lain permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka IKS, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung R.I berdasarkan hasil Ekspose pada hari Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga: Bikin Nangis Bawang, Momen Haru Restu Ayah Ashraf Sinclair Peluk BCL
Baca Juga: Berstatus Siaga, Gunung Anak Krakatau Erupsi Semburkan Abu Setinggi 700 Meter
Dimana tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh tersangka IKS terjadi pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.40 wita bertempat di Jln. Sri Rama Ds. Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.
Di awali ketika tersangka IKS melihat sepeda motor Honda Scoopy Nopol DK-5030-AAW milik saksi korban PEA yang sedang terparkir dengan kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor.
Saat it tersangka IKS sedang bingung karena membutuhkan biaya untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit, kemudian tersangka IKS membawa tanpa ijin sepeda motor milik saksi korban PEA untuk tersangka gadaikan.
Baca Juga: Cak Imin Tertawakan Nasib Erick Thohir-Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Gegara Ini
Baca Juga: Suami Tiktokers Luluk Nuril Dipindah ke Polda Papua